Total Tayangan Halaman

emotion

سم الله الرحمن الرحيم

Pengikut

Kamis, 16 Agustus 2012

Pengantar Hukum Bisnis


PENGERTIAN HUKUM
Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ubi Societas Ubi Ius).
Hukum : aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya.

ALIRAN-ALIRAN TENTANG  HUKUM 
¢  ALIRAN LEGISME
            Hukum identik dengan undang-undang, yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan untuk pembuatan peraturan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu dan dirumuskan dalam bentuk yang telah ditentukan untuk itu.
¢  ALIRAN HUKUM BEBAS
            undang-undang tidak pernah lengkap, oleh karenanya undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, jika perlu hakim dapat menyimpangi undang-undang untuk mewujudkan keadilan
¢  ALIRAN HUKUM MODERN
            Hukum terbentuk dari berbagai cara. Pertama dari pembuat undang-undang, penerapan undang-undang menurut penafsiran, hakim harus mengisi kekosongan hukum, di samping undang-undang hukum terbentuk melalui kebiasaan.

PENGERTIAN HUKUM
¢  Hukum sebagai IlmuPengetahuan: yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis (metodis) atas dasar kekuatan pemikiran
¢  Hukum sebagai kaidah: yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
¢  Hukum sebagai tata hukum: yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu.
¢  Hukum sebagai petugas: yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)  
¢  Hukum sebagai keputusan penguasa: yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan-keputusan untuk perbuatan tertentu dalam lingkungan ketatanegaraan
¢  Hukum sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan yang ’teratur’: yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan
¢  Hukum sebagai jalinan nilai-nilai: yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya moral)  

DEFINISI HUKUM
¢  Marcus Tullius Cicero (Romawi)
            Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
¢  Rudolf von Jhering (Jerman)
            Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.
¢  Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
            Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan. 

PENERAPAN HUKUM
Bagaimana penerapan hukum dalam kegiatan bisnis?
¢  Subyek hukum pelaku bisnis
¢  Peristiwa hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis
¢  Obyek hukum dari suatu kegiatan bisnis
¢  Keterangan dari suatu kegiatan bisnis, yaitu : akibat hukum, pilihan hukum
Hal tersebut juga harus diperhatikan dalam bisnis pada teknologi informasi.

DILIHAT DARI WAKTU, HUKUM DIBEDAKAN MENJADI:
¢  IUS CONSTITUTUM
¢  IUS CONTITUENDUM
DARI BENTUKNYA, HUKUM DIBEDAKAN MENJADI:
¢  HUKUM TERTULIS      -> Dikodifikasikan
                                        -> Tidak dikodifikasikan
¢  HUKUM TIDAK TERTULIS

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN KAIDAH

Kaidah Agama
Kaidah Kesusilaan
Kaidah Sopan Santun
Kaidah Hukum
TUJUAN
Penyempurnaan manusia agar jangan menjadi manusia yang jahat
Ketertiban masyarakat
ISI
Ditujukan kepada sikap batin
Ditujukan kepada sikap lahir
ASAL USUL
Dari Tuhan
Dari diri sendiri (nurani)
Dari masyarakat secara tidak resmi
Dari masyarakat secara resmi
SANKSI
Dari Tuhan
Dari diri sendiri dan masyarakat secara tidak resmi
Dari masyarakat secara tidak resmi
Dari masyarakat secara resmi

TUJUAN HUKUM
BEBERAPA TEORI TENTANG TUJUAN HUKUM
¢  TEORI ETIS
            Tujuan hukum semata-mata keadilan. Hukum bertujuan mewujudkan keadilan.
¢  TEORI UTILITIES (ENDAEMONITIS)
            hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya (the greatest good of greatest number)-Jeremy Bentham
¢  TEORI CAMPURAN
            Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok bagi suatu masyarakat yang teratur. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan jamannya.   Mochtar Kusumaatmadja 

FUNGSI HUKUM
Menjamin ketertiban dan keteraturan
¢  Kontrol sosial
¢  Penyelesaian sengketa
¢  Sarana pembaharuan masyarakat
¢  dll 

Unsur-unsur dari Sistem Hukum
¢  Kees Schuit  suatu sistem hukum terdiri dari tiga unsur :
  .Unsur idiil. Unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum yang terdiri atas aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asas.
  .Unsur operasional. Unsur ini terdiri atas keseluruhan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hukum.
  Unsur aktual. Unsur ini adalah keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan-perbuatan konkrit yang berkaitan dengan sistem makna dari hukum, baik dari para pengemban jabatan maupun dari para warga masyarakat, yang di dalamnya terdapat sistem hukum itu.
 
ISI KAIDAH HUKUM
         PERINTAH
            Harus dijalankan, merupakan keharusan.
            Contoh: pasal 1 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (Perkawinan dan tujuannya berdasarkan Ketuhanan YME)
         LARANGAN
            Hal-hal yang tidak boleh/dilarang dilakukan
            Contoh: pasal 8 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (larangan perkawinan)
         PERKENAN
            Hal-hal yang boleh dilakukan namun bukan keharusan.
            Contoh: pasal 29 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (Perjanjian kawin) 

Pengertian Hukum Bisnis
HUKUM:
Aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk
mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dan
masyarakatnya.
¢  Jadi hukum diciptakan:
Ø  Menjamin stabilitas sosial: mengatur perilaku tertentu.
Ø  Menjamin ketentraman (security): warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.
¢  Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu.
¢  Sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan (System of trade and commerce) yang sehat.
¢  Oleh karenanya:
¢  Masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan (System of trade and commerce) itu.
¢  Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturan hukum yang secara sederhana dapat dipahami sebagai:
                        HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)

KERANGKA DASAR HUKUM BISNIS
¨      Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).
¨      Unsur terpenting dalam dalam aktivitas itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis (pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai pelbagai transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi).
¨      Masyarakat membutuhkan aturan-aturan hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu.
¨      Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
¨      Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedar janji yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan di antara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan;
¨      Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.
¨      Atas dasar kebutuhan inilah maka salah satu bidang hukum yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis adalah:
¨      HUKUM KONTRAK (The Law of contract).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar