PENGERTIAN HUKUM
Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada
masyarakat, di sana ada hukum (Ubi Societas Ubi Ius).
Hukum :
aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan
hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya.
ALIRAN-ALIRAN TENTANG HUKUM
¢ ALIRAN
LEGISME
Hukum
identik dengan undang-undang, yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh badan
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditentukan untuk pembuatan
peraturan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu dan dirumuskan dalam bentuk
yang telah ditentukan untuk itu.
¢ ALIRAN
HUKUM BEBAS
undang-undang
tidak pernah lengkap, oleh karenanya undang-undang bukan satu-satunya sumber
hukum, jika perlu hakim dapat menyimpangi undang-undang untuk mewujudkan
keadilan
¢ ALIRAN
HUKUM MODERN
Hukum
terbentuk dari berbagai cara. Pertama dari pembuat undang-undang, penerapan
undang-undang menurut penafsiran, hakim harus mengisi kekosongan hukum, di
samping undang-undang hukum terbentuk melalui kebiasaan.
PENGERTIAN HUKUM
¢ Hukum
sebagai IlmuPengetahuan: yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis
(metodis) atas dasar kekuatan pemikiran
¢ Hukum
sebagai kaidah: yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan
¢ Hukum
sebagai tata hukum: yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum
yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu.
¢ Hukum
sebagai petugas: yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegakan hukum (law-enforcement officer)
¢ Hukum
sebagai keputusan penguasa: yakni hasil proses diskresi yang menyangkut
keputusan-keputusan untuk perbuatan tertentu dalam lingkungan ketatanegaraan
¢ Hukum
sebagai sikap tindak yang ajeg atau perikelakuan yang ’teratur’: yakni
perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk
mencapai kedamaian dan keadilan
¢ Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai: yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak
tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya moral)
DEFINISI HUKUM
¢ Marcus
Tullius Cicero (Romawi)
Hukum adalah akal tertinggi (the higest reason) yang
ditanamkan oleh akal dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan.
¢ Rudolf
von Jhering (Jerman)
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa
(compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.
¢ Mochtar
Kusumaatmadja (Indonesia)
Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan mencakup pula
lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
PENERAPAN HUKUM
Bagaimana penerapan
hukum dalam kegiatan bisnis?
¢ Subyek
hukum pelaku bisnis
¢ Peristiwa
hukum yang dilakukan oleh pelaku bisnis
¢ Obyek
hukum dari suatu kegiatan bisnis
¢ Keterangan
dari suatu kegiatan bisnis, yaitu : akibat hukum, pilihan hukum
Hal tersebut juga harus
diperhatikan dalam bisnis pada teknologi informasi.
DILIHAT DARI WAKTU,
HUKUM DIBEDAKAN MENJADI:
¢ IUS
CONSTITUTUM
¢ IUS
CONTITUENDUM
DARI BENTUKNYA, HUKUM
DIBEDAKAN MENJADI:
¢ HUKUM
TERTULIS -> Dikodifikasikan
-> Tidak dikodifikasikan
-> Tidak dikodifikasikan
¢ HUKUM
TIDAK TERTULIS
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
KAIDAH
|
Kaidah Agama
|
Kaidah Kesusilaan
|
Kaidah Sopan Santun
|
Kaidah Hukum
|
|
|
TUJUAN
|
Penyempurnaan
manusia agar jangan menjadi manusia yang jahat
|
Ketertiban
masyarakat
|
||
|
ISI
|
Ditujukan
kepada sikap batin
|
Ditujukan
kepada sikap lahir
|
||
|
ASAL USUL
|
Dari
Tuhan
|
Dari
diri sendiri (nurani)
|
Dari
masyarakat secara tidak resmi
|
Dari
masyarakat secara resmi
|
|
SANKSI
|
Dari
Tuhan
|
Dari
diri sendiri dan masyarakat secara tidak resmi
|
Dari
masyarakat secara tidak resmi
|
Dari
masyarakat secara resmi
|
TUJUAN HUKUM
BEBERAPA TEORI TENTANG
TUJUAN HUKUM
¢ TEORI
ETIS
Tujuan hukum semata-mata keadilan. Hukum bertujuan
mewujudkan keadilan.
¢ TEORI
UTILITIES (ENDAEMONITIS)
hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia
dalam jumlah sebanyak-banyaknya (the greatest good of greatest number)-Jeremy
Bentham
¢ TEORI
CAMPURAN
Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan
ketertiban ini syarat pokok bagi suatu masyarakat yang teratur. Di samping itu
tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan
ukurannya menurut masyarakat dan jamannya.
Mochtar Kusumaatmadja
FUNGSI HUKUM
Menjamin ketertiban dan
keteraturan
¢ Kontrol
sosial
¢ Penyelesaian
sengketa
¢ Sarana
pembaharuan masyarakat
¢ dll
Unsur-unsur
dari Sistem Hukum
¢ Kees
Schuit suatu sistem hukum terdiri dari
tiga unsur :
.Unsur
idiil. Unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum yang terdiri atas
aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asas.
.Unsur
operasional. Unsur ini terdiri atas keseluruhan organisasi-organisasi dan
lembaga-lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hukum.
Unsur
aktual. Unsur ini adalah keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan-perbuatan
konkrit yang berkaitan dengan sistem makna dari hukum, baik dari para pengemban
jabatan maupun dari para warga masyarakat, yang di dalamnya terdapat sistem
hukum itu.
ISI KAIDAH HUKUM
•
PERINTAH
Harus dijalankan, merupakan keharusan.
Contoh: pasal 1 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (Perkawinan
dan tujuannya berdasarkan Ketuhanan YME)
•
LARANGAN
Hal-hal yang tidak boleh/dilarang dilakukan
Contoh: pasal 8 UU 1/1974 tentang Perkawinan. (larangan
perkawinan)
•
PERKENAN
Hal-hal yang boleh dilakukan namun bukan keharusan.
Contoh: pasal 29 UU 1/1974 tentang Perkawinan.
(Perjanjian kawin)
Pengertian
Hukum Bisnis
HUKUM:
Aturan-aturan perilaku yang dapat
diberlakukan/diterapkan untuk
mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara
manusia dan
masyarakatnya.
¢ Jadi
hukum diciptakan:
Ø Menjamin
stabilitas sosial: mengatur perilaku tertentu.
Ø Menjamin
ketentraman (security): warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan
hidupnya.
¢ Salah
satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam
masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukung upaya mewujudkan
tujuan hidup itu.
¢ Sistem
perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan (System
of trade and commerce) yang sehat.
¢ Oleh
karenanya:
¢ Masyarakat
membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk
menjamin berjalannya sistem perdagangan (System of trade and commerce)
itu.
¢ Perangkat
aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan
itu adalah aturan-aturan hukum yang secara sederhana dapat dipahami sebagai:
HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)
HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)
KERANGKA
DASAR HUKUM BISNIS
¨
Hukum Bisnis adalah seperangkat
kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan
persoalan-persoalan dalam aktivitas
antas manusia di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce).
¨
Unsur terpenting dalam dalam aktivitas
itu adalah persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis
(pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai pelbagai
transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan
konsumsi).
¨
Masyarakat membutuhkan aturan-aturan
hukum yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan
persetujuan-persetujuan bisnis itu.
¨
Aturan-aturan hukum dibutuhkan karena:
¨
Pihak-pihak yang terlibat dalam
persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari sekedar janji
yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan di antara
mereka untuk melaksanakan isi persetujuan;
¨
Adanya kebutuhan untuk menciptakan
upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.
¨
Atas dasar kebutuhan inilah maka salah
satu bidang hukum yang paling penting yang membentuk kerangka hukum bisnis
adalah:
¨
HUKUM KONTRAK
(The Law of contract).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar